Apa itu WBS?
Whistleblowing System adalah sistem untuk memproses pengaduan/pemberian informasi yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Siapa yang bisa menggunakannya?
Yang bisa menggunakan Whistleblower yaitu pegawai/pejabat di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan/atau masyarakat
Kriteria Pengaduan?
Kriteria pengaduan antara lain:
a. Pelanggaran administrasi yang meliputi:
1) kesalahan akibat kelalaian yang dilakukan dalam proses pelaksanaan tugas dan fungsi; atau
2) kesalahan yang dilakukan tidak/belum terdapat indikasi tindak pidana.
b. Persaingan usaha tidak sehat yang meliputi:
1) persekongkolan tender/lelang khususnya dalam pengadaan barang/jasa;
2) konflik kepentingan;
3) posisi dominan; dan
4) peran ganda.
c. Tindak pidana yang meliputi:
1) indikasi penipuan;
2) indikasi pemalsuan; dan/atau
3) indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kerahasiaan Seorang whistle blower?
Rektor memberikan perlindungan kepada Whistleblower dengan menjaga kerahasiaan identitas Whistleblower. Rektor hanya dapat mengungkapkan identitas Whistleblower untuk keperluan penyidikan dan persidangan.
Kirim Pengaduan?
Semua pengaduan dapat dikirimkan melalui media komunikasi milik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atau SPI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (email: spi@uinjkt.ac.id)