Reviu RBA Unit Kerja Sebagai Sebuah Langkah Preventif Meminimalisir Temuan

auditCiputat – Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 yang mengatur sistem pengendalian internal pemerintah mengamanahkan hal tersebut kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Jenderal (Itjen) dalam konteks pengawasan intern sebuah kementerian lembaga.

Kita sebagai sebuah satker perguruan tinggi (universitas) juga memiliki perangkat sejenis yang menjadi bagian integral dari APIP yakni Satuan Pemeriksa/Pengawas/Pengendali Intern (SPI). Setelah pada serial tulisan sebelumnya kita mengenal jenis pemeriksaan, tujuan pemeriksaan dan tanggung jawab pemeriksa maupun yang terperiksa, maka pada kesempatan kali ini kita akan masuk kepada tatanan “pekerjaan” SPI. Dalam konteks pengawasan intern sebagaimana telah dijelaskan diawal, SPI sebagaimana diamanahkan dalam PMK 143 Tahun 2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, haruslah melakukan reviu terhadap Rencana Bisnis Anggaran (RBA)/Rencana Penggunaan Dana (RPD) unit-unit kerja (Fakultas/Lembaga/Rektorat) sebelum RBA-RBA ini dikonsolidasikan menjadi RKA KL di tingkat universitas. Kegiatan Reviu ini juga dapat dimaksudkan sebagai sebuah langkah pencegahan (preventif) dalam rangka meminimalisir terjadinya kesalahan yang berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu pemahaman atas kegiatan reviu beserta teknik implementasinya haruslah dikuasai oleh para personil SPI.

goalsSasaran reviu RKA-K/L oleh SPI adalah Rektor sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memperoleh keyakinan bahwa penyusunan dokumen perencanaan keuangan yang bersifat tahunan berupa RKA-K/L unit eselon I dan data pendukung telah disusun berdasarkan Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Renja K/L, RKP hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN, standar biaya, dan kebijakan pemerintah lainnya serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran. Reviu RBA terbagi menjadi 3 tahap besar: Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan Hasil Reviu.

1. Tahap Perencanaan: tahapan ini dimulai dari usulan penugasan tim reviu, melakukan komunikasi dan kordinasi dengan bagian terkait (Biro Perencanaan dan Keuangan cq. Bagian Perencanaan) hingga penyiapan dokumen reviu. SPI dapat mempersiapkan data yang dapat mendukung pelaksanaan reviu RBA antara lain rencana kerja satker, pagu indikatif, hasil temuan BPK (bila ada), Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan RBA, Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Struktur Biaya, Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan, Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Keluaran, Standar Biaya Masukan Lainnya, data SIMAK-BMN, kebijakan pemerintah, serta peraturan menteri/pimpinan lembaga terkait tugas dan fungsi satuan kerja.

2. Tahap Pelaksanaan; tahapan ini ditandai dengan telah terbitnya surat penugasan kepada personil SPI untuk melakukan reviu, yang selanjutnya setelah menerima penugasan maka kemudian tim reviu mengadakan entry meeting bersama bagian terkait perihal pelaksanaan reviu. Pada tatanan pelaksanaan ini, ruang lingkup reviu RBA difokuskan pada kelayakan anggaran untuk menghasilkan suatu output dan kepatuhan (compliance) terhadap aturan-aturan yang berlaku (standar biaya baik nomenklatur maupun besaran tarif maksimal serta penggunaan akun). Hal yang juga tidak kalah penting selain dua hal tersebut adalah tingkat kesesuaian dan konsistensi arah RBA terhadap pencapaian target-target kinerja sebagaimana dituangkan dalam kontrak kinerja IKU yang sebelumnya sudah ditanda tangani oleh pimpinan fakultas/lembaga dengan Rektor. Mengenai metode pelaksanaan reviu dapat disesuaikan dengan jumlah personil tim reviu dan kondisi di lapangan, bisa head to head dengan fakultas (2-3 orang reviewer berhadapan dengan delegasi fakultas), atau di paralelkan dalam satu ruangan.

3. Tahap Pelaporan Hasil Reviu; tahap ini adalah tahap terakhir dalam rangkaian tahapan reviu RBA. Tahapan ini adalah bagian dari pendokumentasian semua rangkaian reviu RBA, mulai dari membuat Catatan Hasil Reviu (CHR), Ikhtisar Hasil Reviu (IHR) hingga terdokumentasi rapi dalam sebuah Laporan Hasil Reviu (LHR). Mengenai format dan bentuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan SPI, yang terpenting adalah pesan (message) yang ingin disampaikan tim reviu ‘sampai’ kepada pemangku kepentingan sehingga reviu RBA mempunyai daya guna dalam rangka memenuhi tujuannya yakni memberikan keyakinan yang memadai bahwa RBA fakultas/lembaga/rektorat telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan rel-rel pencapaian renstra universitas.

Demikian sekelumit catatan tentang Reviu RBA sebagai langkah preventif bagi SPI meminimalisir temuan BPK. Semoga bermanfaat (ady cahyadi).