Bekerja dari rumah/ tempat tinggal / Work From Home (WFH) merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, rapat dan tugas lainnya dari rumah/tempat tinggal pegawai dengan memanfaatkan sarana media elektronik. Berdasarkan SE MENAG Nomor SE 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE 3 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja …