SPI – 24 Januari 2017 terbit Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 yang mengatur tentang jam kerja dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Dalam PMA 5 ini diatur tentang kewajiban seorang dosen perihal jam kerja pada kampus dimana tempat ia bertugas sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Aturan jam kerja tersebut antara lain: Asisten Ahli wajib …