SPI UIN JAKARTA MENYUSUN INDIKATOR KINERJA PEGAWAI TAHUN 2022

Dalam rangka membangun Good Governance, maka indikator berbasis kinerja memfokuskan pada upaya untuk mewujudkan outcome (hasil). Oleh karena itu, diperlukan cara mengukur kinerja perorangan salah satunya adalah diharuskannya setiap pegawai menyusun Indikator Kinerja Individu (IKI). Tujuannya yakni untuk mengukur capaian kinerja setiap pegawai, sesuai jabatannya serta, sebagai bahan penyusunan Perjanjian Kinerja dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) serta sebagai tolak ukur pemberian tunjangan kinerja. Indikator Kinerja Individu (IKI) merupakan sesuatu yang akan dihitung diukur dan digunakan sebagai parameter dalam penilaian kinerja. Untuk tingkat pelaksana / Jabatan Fungsional Umum (JFU), IKI harus memuat indikator utama yang sesuai dengan IKI Eselon IV. Berbeda dengan dengan JFU, IKI bagi pegawai dengan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) berdasarkan butir pekerjaan yang sudah ditentukan.

Pada kesempatan ini Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Bagian Organisasi Kepegawaian Perundang-undangan (OKP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta membentuk Tim penyusun IKI untuk Tahun 2022 UIN Jakarta di Arosa Hotel tanggal 30 November – 2 Desember 2021. Penyusunan IKI sampai pada level staff diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam mengidentifikasi kualitas kinerja masing-masing. Dan dengan adanya IKI maka pegawai mempunyai sasaran dan tujuan kerja yang jelas, terarah dan terukur.

Abdul Hamid Cebba sebagai Kepala SPI UIN Jakarta mengatakan “IKI ini digunakan sebagai penilaian kinerja dengan monitoring secara berkala oleh atasan langsung. Sehingga pemberian Remunerasi dapat mempertimbangkan kinerja individu berdasarkan IKI tersebut” ujarnya.(ZZ)

Orientasi Satuan Pengawasan Internal (SPI)

Jumat, 22 Oktober 2021, SPI UIN Jakarta mengadakan orientasi untuk para SPI PTKN se-Indonesia. Acara tersebut diikuti oleh 58 Perguruan Tinggi dibawah Kementerian Agama. Acara tersebut di buka oleh Kepala SPI Drs. Abdul Hamid Cebba, MBA.,CA.,Ak.,CPA dan materi disampaikan oleh Sekretaris SPI yaitu Ahmad Afandi, SE.,ME.,CRMP.

Pada kesempatan tersebut Pak Cebba menyampaikan peran dan fungsi dari SPI dan Pak Afandi menyampaikan segala kebutuhan maupun hal-hal yang harus dipersiapkan oleh para SPI. (ys)

Materi Orientasi dapat di download pada Materi Orientasi

Auditor SPI UIN Jakarta Mendapatkan Gelar Certified Risk Management Professional (CRMP)

Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Jakarta menugaskan dua (2) Auditor SPI yakni 1) Ahmad Afandi dan 2)Yudi Setiadi untuk mengikuti Pendidikan dan sertifikasi CRMP yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Manajemen Resiko (LSPMR) berafiliasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yakni PT.RAP Learning Center. Kegiatan diklat dilaksanakan secara dalam jaringan (daring), selama 4 hari mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 24 Juni 2021, ditambah dengan 1 hari (25 Juni 2021) khusus untuk pengayaan materi dan persiapan ujian.
Program pendidikan dan sertifikasi manajemen resiko ini dirancang berdasarkan kurikulum yang telah ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Resiko (LSPMR) dibawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi tersebut juga telah diakui oleh Global Integrated Risk Management Association (GIRMA) .
Peserta akan mengikuti materi pelatihan dengan beberapa kompetensi untuk memenuhi kriteria penetapan sebagai Ahli Manajemen Risiko Organisasi Terintegrasi (AMAROT). Materi ujian sertifikasi ini meliputi:
1. Business Quantitative (BQ)
2. Financial Risk Management (FRM)
3. Risk Management Technique (RMT)
4. Enterprise Risk Management (ERM)
5. Business Continuity Management (BCM)
6. Operational Risk Management (ORM)
7. Project Risk Management (PRM)
8. Test Kemampuan dan Wawancara

Unutuk memperoleh gelar CRMP Setiap peserta harus memenuhi passing grade untuk seluruh ujian tulis yang di ujikan dalam sertifikasi tersebut dan lulus pada Tes Kemampuan dan Wawancara yang dilakukan oleh Tim Penguji Kompetensi Asesmen dari Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP). Penguji/ Asesor tersebut berasal dari :
1. Perwakilan LSPMR
2. Perwakilan GIRMA
3. Praktisi Manajemen Risiko

Berdasarkan Hasil Ujian dan Wawancara kepada Ahmad Afandi, SE., ME dan Yudi Setiadi, SE., ME dinyatakan Kompeten dan berhak mendapatkan gelar “CRMP”. Selamat kepada Ahmad Afandi, SE., ME., CRMP dan Yudi Setiadi, SE., ME., CRMP (MR)

SPI UIN Jakarta Meluncurkan Aplikasi e-Kinerja

Dalam Rangka Memudahkan penginputan dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. SPI UIN Jakarta meluncurkan aplikasi e-kinerja yang dapat diakses pada e-kinerja uin jakarta

SPI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga telah mengupload tata cara penggunaan aplikasi tersebut untuk memudahkan para pejabat di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah dalam hal memahami langkah-langkah pelaporan kinerjanya pada aplikasi tersebut, Video tersebut dapat diakses pada link di bawah ini (untuk mendownload harap menggunakan email uinjkt.ac.id). (YS)

Demo aplikasi e-kinerja

SPI UIN Jakarta Melakukan Revieu Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI

UIN Jakarta, 11 Juni 2021
Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Jakarta diundang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI, untuk melakukan reviu atas Rencana Anggaran dan Bisnis pelaksanaan kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan bagi guru Madrasah tahun anggaran 2021. Kegiatan reviu RAB PPG dalam jabatan bagi guru Madrasah dilaksanakan di hotel Swiss-belboutique Yogyakarta pada tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 26 Mei 2021. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam hanya mengundang empat (4) Satuan Pengawasan Internal dibawah PTKIN, yaitu SPI UIN Jakarta, SPI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, SPI UIN Walisongo Semarang dan SPI UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Pelaksanaan PPG dalam jabatan Guru Madrarash Tahun 2021 oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI dilakukan oleh 34 Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK), 27 LPTK dibawah Kementerian Agama dan 7 LPTK selain dibawah Kementerian Agama RI
SPI UIN Jakarta diwakili oleh Mufti Rahmatika, SE, M.Ak dalam melakukan reviu RAB dan proposal pelaksanaan kegiatan PPG dalam jabatan bagi guru Madrasah tahun anggaran 2021.. Terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam pelaksanaan kegiatan PPG dalam jabatan ini, antara lain proposal pelaksanaan PPG, RAB, MoU, PKS, dan beberapa lampiran SK. SPI UIN Jakarta mendapatkan reviu pada LPTK UIN Mataram, IAIN Jember, IAIN Purwokerto, IAIN Curup dan Universitas Negeri Medan. Pada tanggal 25 Mei, panitia dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam melakukan zoom meeting dengan seluruh LPTK dan menampilkan seluruh hasil reviu dan verifikasi dari masing-masing perwakilan SPI. Hasil reviu dan verifikasi tersebut wajib ditindak lanjuti dan diperbaiki oleh masing-masing LPTK, sehingga pelaksanaan PPG dalam jabatan bagi guru Madrasah tahun 2021 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku
(MR)

SPI UIN JAKARTA MENGAWAL AUDIT KANTOR AKUNTAN PUBLIK TAHUN ANGGARAN 2020

Dalam rangka mewujudkan transparansi laporan keuangan dan Good University Governance, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Satker dibawah Kementrian Agama Republik Indonesia senantiasa mewujudkan laporan keuangan yang transparan dan andal. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga merupakan satker yang di audit oleh 3 lembaga, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal Kementrian Agama, dan Kantor Akuntan Publik. Pada tanggal 20 April 2021 telah dilakukan entry meeting antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Kantor Akuntan Publik ISS dan Rekan dalam rangka melakukan perikatan audit selama 1 bulan kedepan.
Setelah entry meeting dilakukan, para auditor ISS dan SPI segera melakukan teknis audit ke fakultas-fakultas dan unit yang ada di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Adapun Teknis yang dilakukan antara lain adalah cash opname, stock opname dan pemeriksaan barang modal. Selama kurang lebih 2 minggu para auditor ISS dan SPI melakukan audit ke fakultas-fakultas sebelum akhirnya membuat laporan hasil audit. Dengan pedoman dan standar keuangan yang ada di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, SPI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Yakin Tahun 2020 kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian. (ZZ)

SPI UIN JAKARTA TERAPKAN SISTEM SHADOWING BERBASIS RISK MANAGEMENT.

Ketua SPI UIN Jakarta Bapak Abdul Hamid Cebba, MBA., Ak., CA., CPA dan team telah mengunjungi beberapa fakultas dalam rangka sosialisasi kegiatan konsultasi shadowing dan penilaian risiko, fakultas yang telah dikunjungi antara lain Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Ilmu Kesehatan, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. SPI sebagai unit pengawas telah melakukan penilaian risiko pada fakultas dan unit yang ada di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dimana penilaian risiko ini bertujuan untuk mengukur risiko yang di hadapi oleh fakultas dan unit sebagai Early Warning System dalam menjalankan Visi dan Misi Fakultas.
Adapun Risiko yang diukur diklasifikasikan menjadi 2, yaitu risiko berdasarkan jenis dan risiko berdasarkan aspek. Risiko berdasarkan jenis meliput risiko strategis, risiko manajerial, dan risko operasional. Sedangkan risiko berdasarkan aspek meliputi aspek pengelolaan anggaran, aspek manajemen SDM, aspek sarana prasarana, aspek teknologi informasi, dan aspek akademik.
Ada 12 kriteria yang dinilai dalam pengukuran risk management di fakultas, kriteria tersebut antara lain;
1. Persentase Kenaikan Penerimaan anggaran dari tahun sebelumnya ;
2. Persentase Dana Kerjasama;
3. Persentase Kelulusan Mahasiswa tepat Waktu;
4. Persentase Prodi yang mendapatkan penilaian Akreditasi A/Unggul;
5. Persentase Lulusan yang terserap di dunia kerja kurang dari 6 bulan;
6. Rasio mahasiswa yang diterima terhadap pendaftar ;
7. Pesentase Dosen bergelar Doktor;
8. Rerata Skor Nilai Publikasi Ilmiah
9. Persentase Dosen yang melakukan Publikasi di jurnal Nasional dan Internasional;
10. Jumlah Bulan Keterlambatan Realisasi Anggaran;
11. Persentase nilai piutang mahasiswa terhadap total penerimaan;
12. Rasio Dosen terhadap Mahasiswa.
Dari 12 kriteria tersebut dapat tergambar fakultas berada di tingkat risiko yang rendah, menengah atau risiko tinggi. Penilaian risiko ini diharapkan sebagai sistem yang dapat mengingatkan dan memberikan perubahan yang lebih baik untuk fakultas dan unit yang ada di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (ZZ)

UIN JAKARTA IMPLEMENTASIKAN STRATEGI “SHADOWING”.

UIN JAKARTA, 15 Maret 2021- UIN JAKARTA IMPLEMENTASIKAN STRATEGI “SHADOWING”. Shadowing Merupakan Alat/Tools/Strategi Untuk Meningkatkan Efektivitas Fungsi Satuan Pengawasan Internal Sebagai Unsur Yang Menjalankan Fungsi Pengawasan Nonakademik di Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 1), SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) adalah sistem pengendalian internal yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 2) merupakan dasar hukum SPI UIN Jakarta melakukan Shadowing. Shadowing Diimplementasikan Sejak 1 Juni 2020 (Surat Tugas Rektor Nomor : B-1913/R/KP.00.1/06/2020).
SPI UIN Jakarta memiliki 11 orang personil, yang terdiri dari Kepala SPI, Sekretaris SPI, 2 Orang Koordinator, dan 7 orang staff yang dimana setiap personil bertanggung jawab atas Unit yang dibawahnya. Adapun rinciannya sebagai berikut :
1. Yudi Setiadi SE., ME : Lembaga Penjamin Mutu, Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian, Pusat Pengembangan Bisnis, Dan Para Wakil Rektor.
2. Rahayu Suminarni SE : Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, Syahida Inn, NICT, dan Senat.
3. Zena SE., M.Ak : Fakultas Kedokteran, Fakultas Ilmu Kesehatan, dan Biro Perencanaan dan Keuangan.
4. Dian Naddyrah SE : Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Sains dan Teknologi, dan Pusat Pengembangan Bahasa.
5. Eka Fitri Yanti SE: Fakultas Ushuluddin, Fakultas Adab dan Humaniora, dan Kopertais.
6. Farida Wijayanti Rachman SE : Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Psikologi, dan Mahad Al’Jamiah.
7. Mufti Rahmatika SE., M.Ak : Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Sekolah Pascasarjana, dan Lembaga Pengembangan dan Penelitian Masayarakat.
8. Senja Nuansari SE., MM : Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Dirasat Islamiyah, dan Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama.
9. Ratih Ruslia, SE., ME : Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Rumah Sakit Syarif Hidayatullah, dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
Adapun cara kerja Shadowing antara lain adalah membuat database, pelayanan konsultasi, dan pendampingan. Pembuatan database tersebut meliputi anggaran, sumber daya manusia, mahasiswa, akreditasi prodi, HAKI, penelitian, dan buku. Untuk pelayanan konsultasi dan pendampingan meliputi indikator kinerja utama, review anggaran, penilaian risiko, remunerasi E-LKP, remunerasi IKU, remunerasi E-Poin, konsultasi realisasi anggaran, dan audit triwulan atau checkpoint. (ZZ)

Materi Persiapan Pemeriksaan BPK Tahun 2020

Powerpoint mengenai persiapan pemeriksaan BPK Tahun 2020

Link Download http://bit.ly/3cgMNPY

SPI Gelar Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Reviu Laporan Keuangan UIN Jakarta Triwulan III

UIN Jakarta, 16 November 2020 –  Reviu atas Laporan Keuangan (LK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Periode Triwulan III Tahun Anggaran 2020 telah usai, SPI menggelar Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Reviu.

Kegiatan ini turut di hadiri oleh Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Prof. Dr. Ahmad Rodoni, MM yang membuka kegiatan ini dan para bagian terkait di Biro Perencanaan dan Keuangan (Biro PK), yakni Kepala Biro PK, Kabag Keuangan, Kabag Akuntansi dan Pelaporan, Kabag Perencanaan, dan seluruh Kasubag terkait di Biro PK. Selain itu pihak RSSH juga turut hadir dalam kegiatan ini.

Sekretaris SPI, Ahmad Afandi, memandu pembahasan tindak lanjut hasil reviu LK UIN Jakarta triwulan III, dengan memaparkan beberapa catatan seperti, realisasi akun covid-19, piutang sewa lahan dan bangunan, saldo persediaan, dan catatan-catatan lainnya.

Sekretaris SPI berharap dengan adanya kegiatan ini berbagai catatan-catatan hasil reviu pada triwulan III dapat ditindak lanjuti dengan baik dan tidak ditemukan lagi pada LK Tahunan UIN Jakarta. (mus)