SPI – Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ataupun Satker BLU lainnya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat memungut biaya sebagai imbalan atas barang/jasa yang diberikan dalam bentuk tarif sebagaimana diatur dalam PP 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah melalui PP 74/2012. Tarif layanan sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan oleh Menteri …